Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 65378 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ إِبرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ هَمَّامِ بنِ الحَارِثِ قَالَ: بَالَ جَرِيرٌ، ثُمَّ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقِيلَ: تَفْعَلُ هَذَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ. قَالَ الأَعْمَشُ: قَالَ إِبْرَاهِيمُ: كَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الحَدِيثُ؛ لِأَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ، كَانَ بَعْدَ نُزُولِ المَائِدَةِ.
Terjemahan:
Ibrahim An-Nakha'iy meriwayatkan dari Hammām bin Al-Ḥāriṡ, dia berkata: Jarir kencing, kemudian ia berwudu dan mengusap khufnya. Lantas ada yang bertanya kepadanya, "Kamu melakukan ini?" Ia menjawab, "Iya, Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ kencing, kemudian beliau berwudu dan mengusap kedua khufnya." Al-A'masy berkata, Ibrahim menuturkan, "Mereka senang dengan hadis ini; karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surah Al-Mā`idah."
Hikmah & Pelajaran
1- Semangat para sahabat dan tabi'in dalam mengikuti Sunnah Nabi ﷺ.
2- An-Nawawi mengatakan, "Para ulama yang diakui pendapatnya dalam ijmak telah berkonsensus terkait bolehnya mengusap khuf ketika safar dan mukim, entah ia membutuhkannya atau tidak. Bahkan, berlaku juga bagi seorang perempuan yang hanya tinggal di rumah saja serta orang yang sakit berkepanjangan yang tidak mampu berjalan."
3- Keutamaan Jarir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- di mana ia bersikap lapang dada, mampu menahan diri saat ada pengingkaran dari murid-muridnya kepada dirinya, sekalipun sebenarnya merekalah yang salah.
4- Hadis ini merupakan bantahan bagi orang yang mengingkari syariat mengusap khuf dan mengklaim bahwa hukumnya mansukh; karena hadis Jarir -raḍiyallāhu 'anhu- muncul setelah turunnya ayat tentang wudu.
5- Penjelasan bahwa sepatutnya bagi orang yang mendapat pengingkaran pada suatu perkara, sedangkan dia meyakini keabsahannya, maka ia tidak perlu marah kepada orang yang mengingkari dan yang mendebatnya berdasarkan sangkaan belaka, tetapi sebaiknya ia menjelaskan landasannya dalam perkara tersebut dengan cara terbaik.
6- Berdalil dengan tanggal peristiwa (sejarah) saat dibutuhkan.
2- An-Nawawi mengatakan, "Para ulama yang diakui pendapatnya dalam ijmak telah berkonsensus terkait bolehnya mengusap khuf ketika safar dan mukim, entah ia membutuhkannya atau tidak. Bahkan, berlaku juga bagi seorang perempuan yang hanya tinggal di rumah saja serta orang yang sakit berkepanjangan yang tidak mampu berjalan."
3- Keutamaan Jarir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- di mana ia bersikap lapang dada, mampu menahan diri saat ada pengingkaran dari murid-muridnya kepada dirinya, sekalipun sebenarnya merekalah yang salah.
4- Hadis ini merupakan bantahan bagi orang yang mengingkari syariat mengusap khuf dan mengklaim bahwa hukumnya mansukh; karena hadis Jarir -raḍiyallāhu 'anhu- muncul setelah turunnya ayat tentang wudu.
5- Penjelasan bahwa sepatutnya bagi orang yang mendapat pengingkaran pada suatu perkara, sedangkan dia meyakini keabsahannya, maka ia tidak perlu marah kepada orang yang mengingkari dan yang mendebatnya berdasarkan sangkaan belaka, tetapi sebaiknya ia menjelaskan landasannya dalam perkara tersebut dengan cara terbaik.
6- Berdalil dengan tanggal peristiwa (sejarah) saat dibutuhkan.