Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 65312 | Sahih
HR. Muslim
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَجُلٌ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أُسْقِيَ الحَاجَّ، وَقَالَ آخَرُ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أَعْمُرَ المَسْجِدَ الحَرَامَ، وَقَالَ آخَرُ: الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَفْضَلُ مِمَّا قُلْتُمْ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ، وَقَالَ: لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَوْمُ الجُمُعَةِ، وَلَكِنْ إِذَا صَلَّيْتُ الجُمُعَةَ دَخَلْتُ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فِيمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ} [التوبة: 19] الآيَةَ إِلَى آخِرِهَا.
Terjemahan:
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Aku pernah berada di sisi mimbar Rasulullah ﷺ. Lalu seorang laki-laki berkata, "Bukan masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memberi minum orang yang sedang melaksanakan ibadah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Bukan juga masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memakmurkan Masjidilharam." Lantas yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada apa yang kalian katakan." Maka Umar menghardik mereka. Dia berkata, "Janganlah kalian mengangkat suara di samping mimbar Rasulullah ﷺ padahal ini hari Jumat. Namun jika aku telah melaksanakan salat Jumat, aku akan masuk menemui Rasulullah dan bertanya terkait apa yang kalian perselisihkan." Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian ..." [QS. At-Taubah: 19]
Hikmah & Pelajaran
1- Perbedaan tingkatan amal dalam pahala dan ganjaran.
2- Tingkatan amalan itu berdasarkan dalil syariat, bukan berlandaskan ijtihad manusia.
3- Keutamaan jihad di jalan Allah dengan syarat beriman kepada Allah dan hari akhir.
4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini mengandung faedah bahwa mengangkat suara di masjid pada hari Jumat dan hari lainnya hukumnya makruh, dan tidak boleh mengangkat suara dalam rangka menyampaikan ilmu atau yang lainnya ketika orang-orang sedang berkumpul mengerjakan salat, karena bisa mengganggu mereka yang sedang salat dan berzikir."
2- Tingkatan amalan itu berdasarkan dalil syariat, bukan berlandaskan ijtihad manusia.
3- Keutamaan jihad di jalan Allah dengan syarat beriman kepada Allah dan hari akhir.
4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini mengandung faedah bahwa mengangkat suara di masjid pada hari Jumat dan hari lainnya hukumnya makruh, dan tidak boleh mengangkat suara dalam rangka menyampaikan ilmu atau yang lainnya ketika orang-orang sedang berkumpul mengerjakan salat, karena bisa mengganggu mereka yang sedang salat dan berzikir."