Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 8904 | Sahih
HR. Muslim
عَن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».
Terjemahan:
Abu Sa‘īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita (melihat) aurat wanita lain! serta jangan seorang pria menyatu dengan pria lain dalam satu kain, dan jangan pula seorang wanita menyatu dengan wanita lain dalam satu kain."
Hikmah & Pelajaran
1- Larangan melihat aurat orang lain, selain suami istri.
2- Kesungguhan Islam menjaga kesucian masyarakat dan menutup semua jalan yang mengantarkan kepada kekejian.
3- Boleh melihat aurat jika dibutuhkan seperti berobat dan semisalnya dengan catatan tanpa disertai syahwat.
4- Seorang muslim diperintahkan agar menutup aurat dan menundukkan pandangan dari aurat orang lain.
5- Disebutkan secara khusus larangan tersebut pada sesama lelaki dan sesama perempuan, karena keadaan itu lebih memungkinkan untuk melihat dan membuka aurat.

Jelajahi Fitur Lainnya