Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 66536 | Sahih
رواه البخاري ومسلم
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا، فَقَالَ: وَمَا هِيَ؟، قَالَ: «البِتْعُ وَالمِزْرُ»، فَقِيلَ لِأَبِي بُرْدَةَ: مَا البِتْعُ؟ قَالَ: نَبِيذُ العَسَلِ، وَالمِزْرُ: نَبِيذُ الشَّعِيرِ، فَقَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» خرجه البخاري.
وَخَرَّجَهُ مُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ: قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اَلله أَنَا وَمُعَاذٌ إِلَى اَليَمَنِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولُ اَللَّهِ! إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَال لَهُ: المِزَرُ مِنَ الشَّعِيرِ، وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ: البِتْعُ مِنَ العَسَلِ، فَقَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ».
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «فَقَالَ: كُلُّ مَا أَسْكَرَ عَنِ الصَّلَاةِ فَهُوَ حَرَامٌ».
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: «وَكَانَ رَسُولُ الله قَدْ أُعْطِيَ جَوَامِعَ الكَلِمِ بِخَوَاتِمِهِ، فَقَالَ: أَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ أَسْكَرَ عَنْ الصَّلَاةِ».
Terjemahan:
Abu Burdah meriwayatkan dari ayahnya, Abu Mūsā al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ia menceritakan: Nabi ﷺ telah mengutusnya ke Yaman, lalu ia bertanya kepada beliau perihal suatu minuman olahan di sana. Beliau bertanya, "Apa nama minuman itu?" Ia menjawab, "Al-Bit'u dan al-Mizru." Lalu Abu Burdah ditanya, "Apa itu al-Bit'u?" Ia menjawab, "Fermentasi madu, sedangkan al-Mizru fermentasi gandum." Lantas beliau menjawab, "Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari)
Hikmah & Pelajaran
1- An-Nabīż adalah air yang dimasukkan ke dalamnya kurma, madu, gandum, dan sebagainya sehingga diperoleh kelezatan dan rasa manis. Terkadang setelah itu terjadi proses fermentasi dan menjadi sesuatu yang memabukkan.
2- Hadis ini adalah kaidah larangan mengonsumsi segala zat yang memabukkan seperti khamar, ganja, dan yang lainnya.
3- Pentingnya bertanya mengenai hal yang dibutuhkan oleh seorang muslim.
4- Khamar pertama kali dilarang hanya saat hendak mengerjakan salat, lantaran ada seseorang dari kalangan muhajirin yang salat dan saat membaca bacaan dalam salatnya terdengar kacau; lantas turunlah firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan." (QS. An-Nisā`: 43). Dahulu, petugas pengumuman Rasulullah ﷺ menyerukan, "Orang yang sedang mabuk tidak boleh mendekati salat." Kemudian Allah mengharamkannya secara mutlak melalui firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Sebab itu, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Mā`idah: 90-91)
5- Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar karena ia bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan besar.
6- Tolok ukur pengharaman adalah jika sesuatu memiliki sifat memabukkan. Jika nabīż memiliki sifat memabukkan maka hukumnya haram, namun bila tidak mempunyai sifat memabukkan maka hukumnya mubah.
2- Hadis ini adalah kaidah larangan mengonsumsi segala zat yang memabukkan seperti khamar, ganja, dan yang lainnya.
3- Pentingnya bertanya mengenai hal yang dibutuhkan oleh seorang muslim.
4- Khamar pertama kali dilarang hanya saat hendak mengerjakan salat, lantaran ada seseorang dari kalangan muhajirin yang salat dan saat membaca bacaan dalam salatnya terdengar kacau; lantas turunlah firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan." (QS. An-Nisā`: 43). Dahulu, petugas pengumuman Rasulullah ﷺ menyerukan, "Orang yang sedang mabuk tidak boleh mendekati salat." Kemudian Allah mengharamkannya secara mutlak melalui firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Sebab itu, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Mā`idah: 90-91)
5- Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar karena ia bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan besar.
6- Tolok ukur pengharaman adalah jika sesuatu memiliki sifat memabukkan. Jika nabīż memiliki sifat memabukkan maka hukumnya haram, namun bila tidak mempunyai sifat memabukkan maka hukumnya mubah.