Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 58093 | Hasan
HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad
عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟، قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»
Terjemahan:
Mu'āwiyah Al-Qusyairiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah."
Hikmah & Pelajaran
1- Perhatian para sahabat untuk mengetahui hak-hak yang wajib mereka tunaikan kepada orang lain dan hak-hak yang berhak mereka dapatkan.
2- Kewajiban suami memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri.
3- Larangan mencela, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
4- Termasuk celaan yang dilarang ialah mengatakan: Kamu berasal dari kabilah yang jelek, keluarga buruk dan semisalnya.
2- Kewajiban suami memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri.
3- Larangan mencela, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
4- Termasuk celaan yang dilarang ialah mengatakan: Kamu berasal dari kabilah yang jelek, keluarga buruk dan semisalnya.