Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 6820 | Sahih
HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ، فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ».
Terjemahan:
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Semoga Allah membaguskan rupa orang yang mendengar sebagian hadis kami kemudian ia menyampaikannya seperti yang ia dengar. Barangkali orang yang disampaikan padanya (suatu hadis) justru lebih paham daripada orang yang mendengarnya langsung."
Hikmah & Pelajaran
1- Dorongan untuk menghafal hadis Nabi dan menyampaikannya kepada orang lain.
2- Menjelaskan keutamaan ahli hadis dan kemuliaan mempelajarinya.
3- Keutamaan ulama, yaitu orang-orang yang mahir memahami dan menyimpulkan.
4- Keutamaan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- karena merekalah orang yang mendengar hadis Rasulullah ﷺ dan menyampaikannya kepada kita.
5- Al-Munāwiy berkata, "Dengan ini diterangkan bahwa seorang perawi hadis tidak disyaratkan harus paham. Syaratnya hanya hafal (penjagaan). Sedangkan seorang fakih harus paham dan menadaburi."
6- Ibnu 'Uyainah berkata, "Tidak ada orang yang belajar hadis kecuali di wajahnya terdapat keindahan, berdasarkan hadis ini."
7- Penjagaan hadis di kalangan ahli hadis terbagi menjadi dua: penjagaan dalam hati dan penjagaan dalam kitab atau tulisan. Keduanya masuk dalam hadis ini.
8- Tingkat pemahaman manusia berbeda-beda; bisa jadi orang yang diberi tahu lebih paham daripada orang yang mendengar langsung, dan bisa jadi orang yang meriwayatkan ilmu bukan orang yang ahli fikih.
2- Menjelaskan keutamaan ahli hadis dan kemuliaan mempelajarinya.
3- Keutamaan ulama, yaitu orang-orang yang mahir memahami dan menyimpulkan.
4- Keutamaan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- karena merekalah orang yang mendengar hadis Rasulullah ﷺ dan menyampaikannya kepada kita.
5- Al-Munāwiy berkata, "Dengan ini diterangkan bahwa seorang perawi hadis tidak disyaratkan harus paham. Syaratnya hanya hafal (penjagaan). Sedangkan seorang fakih harus paham dan menadaburi."
6- Ibnu 'Uyainah berkata, "Tidak ada orang yang belajar hadis kecuali di wajahnya terdapat keindahan, berdasarkan hadis ini."
7- Penjagaan hadis di kalangan ahli hadis terbagi menjadi dua: penjagaan dalam hati dan penjagaan dalam kitab atau tulisan. Keduanya masuk dalam hadis ini.
8- Tingkat pemahaman manusia berbeda-beda; bisa jadi orang yang diberi tahu lebih paham daripada orang yang mendengar langsung, dan bisa jadi orang yang meriwayatkan ilmu bukan orang yang ahli fikih.