Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 66510 | قال النووي: حديث حسن
رواه الدارقطني في سننه وغيره
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: «إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا».
Terjemahan:
Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"
Hikmah & Pelajaran
1- Hadis ini merupakan dalil bahwa Allahlah yang membuat syariat dan semua urusan di tangan-Nya.
2- Hadis ini mengandung kaidah-kaidah syariat mengenai hukum tertentu dan perihal sesuatu yang mubah, karena hukum syariat itu, bisa jadi didiamkan (tidak dijelaskan dalilnya) atau dijelaskan dalilnya. Sedangkan yang dijelaskan dalilnya, ada dalam bentuk perintah yang sifatnya wajib dan ada pula yang sifatnya anjuran, serta ada juga larangan yang sifatnya haram atau makruh atau mubah.
3- Perkara yang tidak disinggung Allah, tidak diwajibkan-Nya, juga tidak dibatasi dan dilarang-Nya, maka hukumnya halal.
4- Bagusnya metode Nabi ﷺ dalam memberikan penjelasan, yaitu beliau menyampaikan hadis dalam bentuk klasifikasi yang jelas dan gamblang.
5- Wajib menjaga perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
6- Haram hukumnya melanggar batasan-batasan Allah Ta'ala.
2- Hadis ini mengandung kaidah-kaidah syariat mengenai hukum tertentu dan perihal sesuatu yang mubah, karena hukum syariat itu, bisa jadi didiamkan (tidak dijelaskan dalilnya) atau dijelaskan dalilnya. Sedangkan yang dijelaskan dalilnya, ada dalam bentuk perintah yang sifatnya wajib dan ada pula yang sifatnya anjuran, serta ada juga larangan yang sifatnya haram atau makruh atau mubah.
3- Perkara yang tidak disinggung Allah, tidak diwajibkan-Nya, juga tidak dibatasi dan dilarang-Nya, maka hukumnya halal.
4- Bagusnya metode Nabi ﷺ dalam memberikan penjelasan, yaitu beliau menyampaikan hadis dalam bentuk klasifikasi yang jelas dan gamblang.
5- Wajib menjaga perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
6- Haram hukumnya melanggar batasan-batasan Allah Ta'ala.