Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 66383 | Sahih
HR. Muslim
عَنْ عُثْمَانَ الشَّحَّامِ، قَالَ: انْطَلَقْتُ أَنَا وَفَرْقَدٌ السَّبَخِيُّ إِلَى مُسْلِمِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ فِي أَرْضِهِ، فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا: هَلْ سَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ فِي الْفِتَنِ حَدِيثًا؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُ أَبَا بَكْرَةَ رضي الله عنه يُحَدِّثُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتَنٌ، أَلَا ثُمَّ تَكُونُ فِتْنَةٌ الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي فِيهَا، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي إِلَيْهَا، أَلَا فَإِذَا نَزَلَتْ أَوْ وَقَعَتْ فَمَنْ كَانَ لَهُ إِبِلٌ فَلْيَلْحَقْ بِإِبِلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ لَهُ غَنَمٌ فَلْيَلْحَقْ بِغَنَمِهِ، وَمَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَلْحَقْ بِأَرْضِهِ»، قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ مَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ إِبِلٌ وَلَا غَنَمٌ وَلَا أَرْضٌ؟ قَالَ: «يَعْمِدُ إِلَى سَيْفِهِ فَيَدُقُّ عَلَى حَدِّهِ بِحَجَرٍ، ثُمَّ لِيَنْجُ إِنِ اسْتَطَاعَ النَّجَاءَ، اللهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ اللهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ اللهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟»، قَالَ: فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ أُكْرِهْتُ حَتَّى يُنْطَلَقَ بِي إِلَى أَحَدِ الصَّفَّيْنِ، أَوْ إِحْدَى الْفِئَتَيْنِ، فَضَرَبَنِي رَجُلٌ بِسَيْفِهِ، أَوْ يَجِيءُ سَهْمٌ فَيَقْتُلُنِي؟ قَالَ: «يَبُوءُ بِإِثْمِهِ وَإِثْمِكَ، وَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ».
Terjemahan:
'Uṡmān asy-Syaḥḥām meriwayatkan, Aku bersama Farqad as-Sabakhiy berangkat menemui Muslim bin Abu Bakrah ketika sedang berada di kebunnya. Lalu kami masuk menemuinya dan mengatakan, "Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan satu hadis tentang fitnah?" Dia menjawab: "Ya, aku mendengar Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Akan terjadi banyak fitnah. Kemudian terjadi suatu fitnah, sehingga orang yang duduk lebih baik dari yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik dari yang berlari. Apabila fitnah itu telah terjadi, siapa yang memiliki unta maka hendaknya ia mengurus untanya. Siapa yang memiliki kambing maka hendaknya ia mengurus kambingnya. Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia mengurus tanahnya.' Seorang laki-laki bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apa pandanganmu tentang orang yang tidak memiliki unta, kambing maupun tanah?' Beliau bersabda, 'Hendaknya ia mengambil pedangnya lalu menumbuk bagian tajamnya dengan batu lalu menyelamatkan diri jika mampu. Ya Allah! Apakah aku sudah sampaikan? Ya Allah! Apakah aku sudah sampaikan? Ya Allah! Apakah aku sudah sampaikan?' Seseorang berkata, 'Wahai Rasulullah! Bagaimana pandanganmu jika aku dipaksa hingga aku dibawa ke salah satu barisan, atau salah satu kelompok, lalu aku ditebas seseorang dengan pedangnya atau anak panah mengenaiku dan membunuhku?' Beliau menjawab, 'Dia memikul dosanya dan dosamu dan dia termasuk penghuni neraka.'"
Hikmah & Pelajaran
1- Mengabarkan akan terjadi fitnah dalam rangka mengingatkannya dan agar manusia bersiap untuk itu supaya mereka tidak turut serta, dan memohon kepada Allah kesabaran dan keselamatan dari keburukannya.
2- An-Nawawiy berkata, "Sabda Nabi ﷺ 'orang yang duduk padanya lebih baik dari orang yang berdiri ... ', maknanya ialah menjelaskan bahaya besarnya dan anjuran untuk menjauhinya dan melarikan diri darinya serta bahwa keburukan dan fitnahnya akan sesuai dengan keterikatan hati dengannya."
3- An-Nawawiy berkata, "Pengangkatan dosa dari orang yang dipaksa ikut hadir di sana. Adapun membunuh, hukumnya tidak boleh sekalipun dengan paksaan. Bahkan orang yang dipaksa pada perintah membunuh itu berdosa sesuai ijmak."
4- Ibnu Ḥajar berkata, "Sebagian mengatakan: Apabila sekelompok orang memberontak kepada imam (pemimpin) dan tidak mau menunaikan kewajibannya, dan justru mengumumkan perang, maka ia wajib diperangi. Demikian juga jika ada dua kelompok yang saling memerangi, maka setiap orang yang memiliki kemampuan wajib menggandeng tangan pihak yang salah (menahannya) dan membela pihak yang benar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sementara yang lain memerinci, mereka mengatakan: setiap perang yang terjadi antara dua kelompok umat Islam sementara imam tidak ada, maka perang pada waktu itu dilarang. Hadis-hadis yang berbicara tentang pembahasan ini dan lainnya didudukkan seperti itu."
5- An-Nawawiy berkata, "Ulama berbeda pendapat tentang ikut berperang di masa fitnah. Sejumlah ulama mengatakan: Tidak boleh ikut berperang dalam perang antar umat Islam. Walaupun mereka masuk ke rumahnya dan ingin membunuhnya, dia tidak boleh membela diri karena orang yang mengejar sedang melakukan takwil (merasa berada di atas kebenaran). Ini adalah pendapat Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- dan sahabat lainnya. Ibnu Umar, 'Imrān bin al-Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhum-, dan lainnya mengatakan: Tidak boleh ikut masuk, kecuali dia bermaksud membela diri. Dua mazhab ini sepakat tidak ikut masuk di semua fitnah dalam Islam. Namun mayoritas sahabat dan tabiin serta keumuman ulama Islam mengatakan: Wajib membela pihak yang benar di dalam fitnah dan bangkit bersamanya untuk memerangi kelompok yang zalim, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Perangilah golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah ...". Inilah pendapat yang benar. Hadis-hadis yang ada dipahami pada keadaan dia belum mengetahui pihak yang benar, atau pada dua kelompok yang sama-sama zalim dan tidak ada ijtihad pada salah satunya."

Jelajahi Fitur Lainnya