Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 65083 | Sahih
HR. Muslim
عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا».
Terjemahan:
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mencium aroma."
Hikmah & Pelajaran
1- Hadis ini adalah salah satu pokok Islam dan salah satu kaidah fikih, yaitu: sesuatu yang sudah diyakini tidak boleh gugur dengan sebuah keraguan, dan juga kaidah: hukum asal sesuatu yang sudah ada tetap pada keadaan sebelumnya sampai diyakini ada yang menyelisihinya.
2- Keraguan tidak berpengaruh pada kesucian (wudu), dan orang yang salat tetap di atas wudunya selama tidak meyakini adanya suatu hadas.

Jelajahi Fitur Lainnya