Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 6086 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضيَ اللهُ عنها أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَمَسُّ طِيبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ».
Terjemahan:
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian 'aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali sedikit (wewangian yang terbuat) dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput) ketika ia telah suci dari haid."
Hikmah & Pelajaran
1- Iḥdād (berkabung) artinya meninggalkan perhiasan dan semua hal yang menarik orang untuk menikahinya. Oleh karena itu, wanita yang sedang berkabung harus menjauhi semua perhiasan, semua wewangian dan celak, dan menjauhi semua pakaian yang biasa digunakan untuk berhias.
2- Larangan wanita berkabung atas kematian seseorang selain suaminya lebih dari tiga hari.
3- Menjelaskan kedudukan suami, sebab tidak boleh berkabung atas selainnya lebih dari tiga hari.
4- Hikmah dibolehkannya tiga hari atau kurang adalah untuk melepaskan beban hati.
5- Kewajiban seorang wanita berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari, kecuali ia sedang hamil, maka sampai dia melahirkan.
6- Ia boleh mengenakan pakaian yang dicelup yang tidak dijadikan sebagai perhiasan, dan batasannya mengikuti kebiasaan setempat.

Jelajahi Fitur Lainnya