Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 6035 | Sahih
متفق عليه وله ألفاظ عديدة
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضيَ اللهُ عنهُما: أَنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْ أَبَاهُ بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ مِنْ مَالِهِ لِابْنِهَا، فَالْتَوَى بِهَا سَنَةً ثُمَّ بَدَا لَهُ، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا وَهَبْتَ لِابْنِي، فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا بِنْتَ رَوَاحَةَ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى الَّذِي وَهَبْتُ لِابْنِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا بَشِيرُ، أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا؟» قَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: «أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَلَا تُشْهِدْنِي إِذن، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ»، ولِمُسْلِمٍ: «فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي».
Terjemahan:
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Ibunya, Bintu Rawāḥah, meminta ayahnya menghibahkan sebagian hartanya untuk anaknya. Tapi, ayahnya menundanya selama setahun, setelahnya ia mau melakukannya. Lantas ibunya berkata, "Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi atas hibah yang engkau berikan kepada anakku." Sehingga ayahku pergi dengan menggandeng tanganku, waktu itu aku masih kecil, lalu menemui Rasulullah ﷺ seraya mengatakan, "Wahai Rasulullah! Ibu anak ini, yaitu Binti Rawāḥah, merasa bangga bila aku menjadikanmu sebagai saksi pada hibah yang aku berikan kepada anaknya." Rasulullah ﷺ bertanya kepada ayahku, "Wahai Basyīr! Apakah engkau memiliki anak selain anak ini?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah semua anakmu engkau perlakukan seperti ini?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Jika begitu, janganlah engkau memintaku menjadi saksi! Sungguh, aku tidak akan bersaksi atas suatu kezaliman." Dalam redaksi lain riwayat Muslim: "Mintalah persaksian dalam hal ini kepada selainku!"
Hikmah & Pelajaran
1- Kewajiban bersikap adil di antara anak, laki-laki dan perempuan, dalam pemberian dan hibah. Adapun nafkah, maka diukur dengan kebutuhan, masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
2- Melebihkan sebagian anak atas anak lainnya termasuk bentuk kezaliman, tidak boleh memberi kesaksian padanya, baik dalam hal menerima maupun memberi.
3- An-Nawawiy berkata, "Wajib memperlakukan anak secara adil dalam hibah, yaitu memberikan kepada masing-masing anak hibah yang sama seperti yang lain dan tidak dilebihkan. Juga menyamakan antara anak laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama kami mengatakan: Hibah untuk anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Tetapi pendapat yang benar serta masyhur, ialah menyamakan antara keduanya, sebagaimana makna lahir hadis ini."
4- Transaksi yang menyelisihi syariat harus dibatalkan dan tidak dilaksanakan.
5- Semestinya seorang hakim ataupun mufti menanyakan perincian apa yang mungkin perlu diperinci, berdasarkan pertanyaan Rasulullah ﷺ: Apakah engkau melakukan ini pada semua anakmu?
6- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terkandung pelajaran bolehnya orang tua menarik kembali hibahnya kepada anak."
7- Perintah melakukan apa yang akan membawa kekompakan di antara saudara dan meninggalkan semua yang dapat memicu saling benci di antara mereka atau dapat mendatangkan durhaka kepada orang tua.
2- Melebihkan sebagian anak atas anak lainnya termasuk bentuk kezaliman, tidak boleh memberi kesaksian padanya, baik dalam hal menerima maupun memberi.
3- An-Nawawiy berkata, "Wajib memperlakukan anak secara adil dalam hibah, yaitu memberikan kepada masing-masing anak hibah yang sama seperti yang lain dan tidak dilebihkan. Juga menyamakan antara anak laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama kami mengatakan: Hibah untuk anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Tetapi pendapat yang benar serta masyhur, ialah menyamakan antara keduanya, sebagaimana makna lahir hadis ini."
4- Transaksi yang menyelisihi syariat harus dibatalkan dan tidak dilaksanakan.
5- Semestinya seorang hakim ataupun mufti menanyakan perincian apa yang mungkin perlu diperinci, berdasarkan pertanyaan Rasulullah ﷺ: Apakah engkau melakukan ini pada semua anakmu?
6- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terkandung pelajaran bolehnya orang tua menarik kembali hibahnya kepada anak."
7- Perintah melakukan apa yang akan membawa kekompakan di antara saudara dan meninggalkan semua yang dapat memicu saling benci di antara mereka atau dapat mendatangkan durhaka kepada orang tua.