Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 58259 | Sahih
رواه مسلم وأخرج البخاري الجملة الأخيرة منه
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام، ومن شرِب الخمر في الدنيا فمات وهو يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا في الآخرة».
Terjemahan:
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat."
Hikmah & Pelajaran
1- Faktor pengharaman khamar ialah karena ia memabukkan, sehingga semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, hukumnya haram.
2- Allah Ta'ala mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.
3- Minum khamar di surga termasuk penyempurna kelezatan dan kenikmatan.
4- Siapa yang tidak menahan diri dari minum khamar di dunia, Allah tidak akan memberinya minum khamar di surga karena balasan setimpal dengan perbuatan.
5- Dorongan untuk segera bertobat dari dosa sebelum meninggal.
2- Allah Ta'ala mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.
3- Minum khamar di surga termasuk penyempurna kelezatan dan kenikmatan.
4- Siapa yang tidak menahan diri dari minum khamar di dunia, Allah tidak akan memberinya minum khamar di surga karena balasan setimpal dengan perbuatan.
5- Dorongan untuk segera bertobat dari dosa sebelum meninggal.