Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 58240 | Sahih
رواه الحاكم والبيهقي
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ بَعْدَ أَنْ رَجَمَ الْأَسْلَمِيَّ فَقَالَ: «اجْتَنِبُوا ‌هَذِهِ ‌الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عز وجل».
Terjemahan:
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berdiri setelah merajam laki-laki dari kabilah al-Aslamiy seraya bersabda, "Jauhkanlah kotoran yang dilarang oleh Allah ini. Siapa yang melakukannya, hendaklah ia menutup diri dengan tirai Allah dan bertobat kepada Allah. Sungguh, siapa yang menampakkan lehernya pada kami, kami akan tegakkan padanya hukum Kitab Allah ﷻ."
Hikmah & Pelajaran
1- Mendorong orang yang berbuat dosa agar menutupi dirinya dan bertobat dari dosa tersebut antara dia dengan Tuhannya.
2- Hukum hudud jika telah sampai kepada pemimpin, maka hukum hudud tersebut harus ditegakkan.
3- Kewajiban menjauhi maksiat dan bertobat darinya.

Jelajahi Fitur Lainnya