Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 58227 | Sahih
HR. Bukhari
عَنْ عِكْرِمَةَ: أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ قَوْمًا، فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ: لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ»، وَلَقَتَلْتُهُمْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ».
Terjemahan:
Ikrimah meriwayatkan, Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar suatu kaum, lalu sampailah kabar itu kepada Ibnu Abbas, lantas ia berkata, "Jika aku menjadi dirinya, aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ pernah bersabda, 'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.' Akan tetapi, aku akan membunuh mereka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ, 'Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.'"
Hikmah & Pelajaran
1- Orang yang murtad dari agama Islam harus dibunuh berdasarkan ijmak ulama. Itu dilakukan setelah terpenuhi syarat-syaratnya, dan tidak boleh menerapkannya kecuali pemimpin tertinggi dan pemerintah.
2- Sabda beliau "Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia", maksudnya: siapa yang murtad dari agama Islam. Hukum ini berlaku umum bagi kaum laki-laki dan perempuan.
3- Orang yang murtad tidak boleh dibiarkan dalam kemurtadannya, namun ia harus diajak kembali kepada Islam, dan jika ia tidak mau menerima, maka dibunuh.
4- Hadis ini berisikan larangan menghukum dengan api, dan hukum had tidak boleh dilaksanakan menggunakan api.
5- Keutamaan Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, keluasan ilmunya, serta kefakihannya terhadap hadis-hadis Nabi ﷺ.
6- Hadis ini menjelaskan etika mengingkari pihak yang salah.

Jelajahi Fitur Lainnya