Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 5650 | Sahih
HR. Muslim
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضيَ اللهُ عنه: أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ».
Terjemahan:
Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: "Jibril datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, "Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluh sakit?" Beliau menjawab, "Ya." Jibril kemudian membaca (doa ruqyah):
"Bismillāhi arqīka, min kulli syai`in yu`żīka, min syarri kulli nafsin aw 'ainin ḥāsidin, Allāhu yasyfīka, bismillāhi arqīka."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala hal yang menyakitimu dan dari kejelekan setiap jiwa atau mata yang hasad. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah, aku meruqyahmu."
Hikmah & Pelajaran
1- Boleh mengabarkan sakit yang diderita dalam rangka menjelaskan keadaan yang terjadi, bukan dalam rangka mengungkapkan kekesalan.
2- Ruqyah dibolehkan dengan syarat-syarat berikut:
a) Menggunakan ayat Al-Qur`an atau zikir dan doa-doa yang disyariatkan.
b) Menggunakan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dapat dipahami maknanya.
c) Meyakini bahwa ruqyah tidak dapat menyembuhkan sendiri, melainkan sebatas satu sebab yang tidak dapat memengaruhi kecuali dengan izin Allah ﷻ.
d) Bebas dari syirik, praktik haram, bidah atau pengantar kepada hal itu.
3- Menetapkan adanya bahaya ain, hal itu benar ada, sehingga sepatutnya dilakukan ruqyah.
4- Anjuran melakukan ruqyah menggunakan bacaan yang disebutkan dalam hadis.
5- Nabi ﷺ sama dengan manusia lainnya, beliau dapat mengalami sakit seperti yang lain.
6- Penjagaan Allah kepada Nabi-Nya serta menugaskan malaikat-malaikat-Nya untuk itu.
2- Ruqyah dibolehkan dengan syarat-syarat berikut:
a) Menggunakan ayat Al-Qur`an atau zikir dan doa-doa yang disyariatkan.
b) Menggunakan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dapat dipahami maknanya.
c) Meyakini bahwa ruqyah tidak dapat menyembuhkan sendiri, melainkan sebatas satu sebab yang tidak dapat memengaruhi kecuali dengan izin Allah ﷻ.
d) Bebas dari syirik, praktik haram, bidah atau pengantar kepada hal itu.
3- Menetapkan adanya bahaya ain, hal itu benar ada, sehingga sepatutnya dilakukan ruqyah.
4- Anjuran melakukan ruqyah menggunakan bacaan yang disebutkan dalam hadis.
5- Nabi ﷺ sama dengan manusia lainnya, beliau dapat mengalami sakit seperti yang lain.
6- Penjagaan Allah kepada Nabi-Nya serta menugaskan malaikat-malaikat-Nya untuk itu.