Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 5326 | Sahih
HR. Muslim
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟»، قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ»، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ».
Terjemahan:
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tahukah kalian apa gibah itu?" Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." Kemudian ada yang bertanya, "Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan itu nyata ada pada saudaraku?" Beliau menjawab, "Jika memang apa yang engkau sebutkan ada pada dirinya, maka itulah gibah, namun jika tidak, berarti engkau telah memfitnahnya."
Hikmah & Pelajaran
1- Pengajaran Nabi ﷺ yang baik, yaitu beliau melontarkan permasalahan dalam bentuk pertanyaan.
2- Adab para sahabat yang baik terhadap Nabi ﷺ, yaitu ketika mereka mengatakan: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.
3- Jawaban orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya: Allah lebih tahu.
4- Penjagaan syariat terhadap masyarakat dengan memelihara hak-hak dan persaudaraan di antara mereka.
5- Gibah hukumnya haram, kecuali pada sebagian keadaan dengan tujuan kemaslahatan, di antaranya: menghilangkan kezaliman, yaitu orang yang terzalimi melaporkan orang yang menzaliminya kepada pihak yang mampu mengambilkan haknya, dengan mengatakan, "Aku telah dizalimi oleh Polan, atau aku diperlakukan begini." Termasuk juga di antaranya: berkonsultasi tentang urusan pernikahan, perkongsian, pertetanggaan, dan lain sebagainya.
2- Adab para sahabat yang baik terhadap Nabi ﷺ, yaitu ketika mereka mengatakan: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.
3- Jawaban orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya: Allah lebih tahu.
4- Penjagaan syariat terhadap masyarakat dengan memelihara hak-hak dan persaudaraan di antara mereka.
5- Gibah hukumnya haram, kecuali pada sebagian keadaan dengan tujuan kemaslahatan, di antaranya: menghilangkan kezaliman, yaitu orang yang terzalimi melaporkan orang yang menzaliminya kepada pihak yang mampu mengambilkan haknya, dengan mengatakan, "Aku telah dizalimi oleh Polan, atau aku diperlakukan begini." Termasuk juga di antaranya: berkonsultasi tentang urusan pernikahan, perkongsian, pertetanggaan, dan lain sebagainya.