Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 4964 | Sahih
HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad
عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدريَّ رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم ِ: «إزْرَةُ المُسْلمِ إلى نصفِ السَّاق، وَلَا حَرَجَ -أو لا جُنَاحَ- فيما بينَهُ وبينَ الكعبينِ، وما كان أسفلَ منَ الكعبين فهو في النار، مَن جرَّ إزارَهُ بطرًا لم يَنْظُرِ اللهُ إليه».
Terjemahan:
Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."
Hikmah & Pelajaran
1- Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
2- Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.
2- Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.