Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 4849 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَن أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: وَجِعَ أَبُو مُوسَى وَجَعًا شَدِيدًا، فَغُشِيَ عَلَيْهِ وَرَأْسُهُ فِي حَجْرِ امْرَأَةٍ مِنْ أَهْلِهِ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئًا، فَلَمَّا أَفَاقَ، قَالَ: أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ.
Terjemahan:
Abu Burdah bin Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- mengalami sakit keras hingga pingsan sementara kepalanya di pangkuan salah satu istrinya sehingga ia tidak bisa melarangnya sedikit pun. Setelah sadar, dia berkata, "Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang berteriak histeris, mencukur rambut, dan yang merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah)."
Hikmah & Pelajaran
1- Larangan merobek pakaian, mencukur rambut, dan berteriak mengangkat suara saat terjadi musibah karena itu semua termasuk dosa besar.
2- Bersedih dan menangis tanpa disertai ratapan dan teriakan hukumnya tidak haram karena tidak bertentangan dengan sikap sabar terhadap ketetapan Allah, bahkan itu adalah sikap kasih sayang.
3- Diharamkannya marah terhadap ketetapan Allah yang menyakitkan, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
4- Kewajiban sabar ketika musibah terjadi.
2- Bersedih dan menangis tanpa disertai ratapan dan teriakan hukumnya tidak haram karena tidak bertentangan dengan sikap sabar terhadap ketetapan Allah, bahkan itu adalah sikap kasih sayang.
3- Diharamkannya marah terhadap ketetapan Allah yang menyakitkan, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
4- Kewajiban sabar ketika musibah terjadi.