Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 4723 | Sahih
رواه الإمام أحمد والترمذي والنسائي وابن ماجه
عَنْ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ».
Terjemahan:
Al-Miqdām bin Ma'dī Karib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya."
Hikmah & Pelajaran
1- Tidak berlebihan dalam makanan dan minuman. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ilmu medis, karena kondisi kekenyangan bisa menimbulkan banyak penyakit dan gangguan kesehatan.
2- Tujuan makan adalah menjaga kesehatan serta kekuatan untuk kelangsungan hidup.
3- Perut yang penuh dengan makanan mempunyai dampak buruk bagi tubuh dan agamanya. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Jauhilah kondisi kekenyangan karena bisa merusak tubuh dan mengakibatkan malas salat."
4- Ditinjau dari sisi hukum, makan terbagi menjadi beberapa jenis:
a) Wajib, yaitu jika fungsinya menjaga kelangsungan hidup dan menghindari bahaya.
b) Mubah, yaitu jika lebih dari kadar yang wajib dan tidak dikhawatirkan timbul bahaya.
c) Makruh, yaitu jika dikhawatirkan timbul bahaya karenanya.
d) Haram, yaitu jika diketahui akan menimbulkan bahaya.
e) Sunah, yaitu jika bertujuan untuk bisa beribadah kepada Allah dan mengerjakan ketaatan kepada-Nya.
Semua ini telah disebutkan secara ringkas pada hadis ini dalam tiga tingkatan.
- Pertama: memenuhi perut
- Kedua: makanan dan suapan yang sekadar menopang tubuh
- Ketiga, sabda beliau, "sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya." Ini semua pun jenis makanannya harus halal.
5- Hadis ini termasuk salah satu kaidah dalam ilmu medis, karena inti ilmu medis itu terdapat dalam tiga prinsip: menjaga kekuatan, diet, dan membuang. Hadis tersebut mencakup dua prinsip pertama. Hal serupa disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'rāf: 31).
6- Kesempurnaan syariat ini yang mencakup berbagai perkara untuk kemaslahatan manusia dalam urusan agama dan dunianya.
7- Ada di antara ilmu syariat yang merupakan asas ilmu medis dan beberapa jenis di antaranya, seperti: madu dan jintan hitam.
8- Hukum-hukum syariat mengandung hikmah, dan ia dibangun di atas prinsip mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
2- Tujuan makan adalah menjaga kesehatan serta kekuatan untuk kelangsungan hidup.
3- Perut yang penuh dengan makanan mempunyai dampak buruk bagi tubuh dan agamanya. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Jauhilah kondisi kekenyangan karena bisa merusak tubuh dan mengakibatkan malas salat."
4- Ditinjau dari sisi hukum, makan terbagi menjadi beberapa jenis:
a) Wajib, yaitu jika fungsinya menjaga kelangsungan hidup dan menghindari bahaya.
b) Mubah, yaitu jika lebih dari kadar yang wajib dan tidak dikhawatirkan timbul bahaya.
c) Makruh, yaitu jika dikhawatirkan timbul bahaya karenanya.
d) Haram, yaitu jika diketahui akan menimbulkan bahaya.
e) Sunah, yaitu jika bertujuan untuk bisa beribadah kepada Allah dan mengerjakan ketaatan kepada-Nya.
Semua ini telah disebutkan secara ringkas pada hadis ini dalam tiga tingkatan.
- Pertama: memenuhi perut
- Kedua: makanan dan suapan yang sekadar menopang tubuh
- Ketiga, sabda beliau, "sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya." Ini semua pun jenis makanannya harus halal.
5- Hadis ini termasuk salah satu kaidah dalam ilmu medis, karena inti ilmu medis itu terdapat dalam tiga prinsip: menjaga kekuatan, diet, dan membuang. Hadis tersebut mencakup dua prinsip pertama. Hal serupa disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'rāf: 31).
6- Kesempurnaan syariat ini yang mencakup berbagai perkara untuk kemaslahatan manusia dalam urusan agama dan dunianya.
7- Ada di antara ilmu syariat yang merupakan asas ilmu medis dan beberapa jenis di antaranya, seperti: madu dan jintan hitam.
8- Hukum-hukum syariat mengandung hikmah, dan ia dibangun di atas prinsip mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.