Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 4706 | Sahih
HR. Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا» وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ «بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ».
Terjemahan:
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian saling mendengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain. Tetapi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak boleh menzalimi, menghina, dan merendahkannya. Takwa itu di sini -beliau menunjuk dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu berbuat buruk kala menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim terhadap muslim lain haram darah, harta, dan kehormatannya."
Hikmah & Pelajaran
1- Ajakan pada semua kewajiban persaudaraan iman dan larangan dari semua kebalikannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
2- Pondasi takwa adalah makrifatullah, rasa takut, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah yang ada dalam hati, dan takwa ini akan melahirkan amal saleh.
3- Penyimpangan pada amalan lahir menunjukkan kelemahan takwa dalam hati.
4- Larangan menyakiti muslim dalam bentuk apa pun, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
5- Tidak termasuk sifat hasad manakala seorang muslim berharap menjadi seperti orang lain tanpa berharap hilangnya kenikmatan tersebut darinya. Ini disebut gibtah; hukumnya boleh untuk membantu berlomba melakukan kebaikan.
6- Tabiat manusia tidak suka dikalahkan oleh siapa pun dalam suatu kebaikan. Apabila ia ingin kebaikan tersebut hilang dari orang lain, itulah hasad yang tercela. Tetapi jika ia ingin berlomba, maka itu adalah gibtah yang dibolehkan.
7- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila ia menerangkan kepada pembeli bahwa ia telah tertipu besar dalam pembeliannya. Ini termasuk kewajiban nasihat, dengan syarat niatnya adalah menasihati saudaranya yang melakukan pembelian, bukan untuk merugikan penjual, karena perbuatan tergantung niatnya.
8- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila kedua penjual dan pembeli belum sepakat serta harga belum diputuskan.
9- Membenci karena Allah bukan termasuk bentuk saling benci yang dilarang dalam hadis, bahkan hal itu hukumnya wajib dan merupakan tali iman yang paling kuat.
2- Pondasi takwa adalah makrifatullah, rasa takut, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah yang ada dalam hati, dan takwa ini akan melahirkan amal saleh.
3- Penyimpangan pada amalan lahir menunjukkan kelemahan takwa dalam hati.
4- Larangan menyakiti muslim dalam bentuk apa pun, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
5- Tidak termasuk sifat hasad manakala seorang muslim berharap menjadi seperti orang lain tanpa berharap hilangnya kenikmatan tersebut darinya. Ini disebut gibtah; hukumnya boleh untuk membantu berlomba melakukan kebaikan.
6- Tabiat manusia tidak suka dikalahkan oleh siapa pun dalam suatu kebaikan. Apabila ia ingin kebaikan tersebut hilang dari orang lain, itulah hasad yang tercela. Tetapi jika ia ingin berlomba, maka itu adalah gibtah yang dibolehkan.
7- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila ia menerangkan kepada pembeli bahwa ia telah tertipu besar dalam pembeliannya. Ini termasuk kewajiban nasihat, dengan syarat niatnya adalah menasihati saudaranya yang melakukan pembelian, bukan untuk merugikan penjual, karena perbuatan tergantung niatnya.
8- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila kedua penjual dan pembeli belum sepakat serta harga belum diputuskan.
9- Membenci karena Allah bukan termasuk bentuk saling benci yang dilarang dalam hadis, bahkan hal itu hukumnya wajib dan merupakan tali iman yang paling kuat.