Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 4525 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ».
Terjemahan:
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum."
Hikmah & Pelajaran
1- Sahnya puasa orang yang makan atau minum karena lupa.
2- Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
3- Sifat lembut Allah kepada hamba-Nya, memberi kemudahan kepada mereka, dan menghilangkan kesulitan dan kesusahan dari mereka.
4- Puasa orang yang berpuasa tidak batal dengan salah satu pembatal puasa kecuali jika terpenuhi tiga syarat:
Pertama: Tahu. Jika dia tidak tahu maka puasanya tidak batal.
Kedua: Ingat. Jika lupa maka puasanya tetap sah dan ia tidak wajib mengkada.
Ketiga: Kemauan sendiri dan tidak dipaksa, yaitu ia melakukan pembatal itu dengan pilihannya sendiri.
2- Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
3- Sifat lembut Allah kepada hamba-Nya, memberi kemudahan kepada mereka, dan menghilangkan kesulitan dan kesusahan dari mereka.
4- Puasa orang yang berpuasa tidak batal dengan salah satu pembatal puasa kecuali jika terpenuhi tiga syarat:
Pertama: Tahu. Jika dia tidak tahu maka puasanya tidak batal.
Kedua: Ingat. Jika lupa maka puasanya tetap sah dan ia tidak wajib mengkada.
Ketiga: Kemauan sendiri dan tidak dipaksa, yaitu ia melakukan pembatal itu dengan pilihannya sendiri.