Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 4495 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمنينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
Terjemahan:
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan, "Nabi ﷺ beriktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan hingga Allah ﷻ mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melanjutkan iktikaf setelah beliau wafat."
Hikmah & Pelajaran
1- Syariat melakukan iktikaf di masjid, termasuk bagi perempuan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan dengan syarat aman dari fitnah.
2- Ditekankannya melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan karena Nabi ﷺ rutin melakukannya.
3- Iktikaf adalah sunah yang berlanjut, tidak dimansukh, karena istri-istri beliau melakukan iktikaf sepeninggal beliau.

Jelajahi Fitur Lainnya