Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 4292 | Sahih
رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه
عَن عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ».
Terjemahan:
Ali bin Abu Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ memegang sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, lalu mengangkat keduanya seraya bersabda, "Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."
Hikmah & Pelajaran
1- As-Sindiy berkata, "Kata haram di sini bermaksud keharamannya dalam bentuk pemakaian. Adapun menggunakannya dalam bentuk menyerahkan, menginfakkan dan menjual maka hukumnya boleh bagi semua. Menggunakan emas dalam bentuk dijadikan bejana dan kemudian digunakan maka hukumnya haram bagi semua."
2- Keluwesan syariat Islam bagi wanita karena adanya kebutuhan terhadap perhiasan dan semisalnya.
2- Keluwesan syariat Islam bagi wanita karena adanya kebutuhan terhadap perhiasan dan semisalnya.