Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 4195 | Sahih
HR. Muslim
عَنْ أَبَي قَتَادَةَ رضي الله عنه أنَّهُ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ، فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ، فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ، فَقَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ».
Terjemahan:
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia pernah mencari orang yang memiliki hutang padanya, tetapi ia bersembunyi hingga dia menemukannya, maka ia menjawab, "Sungguh aku sedang kesulitan." Abu Qatādah bertanya, "Demi Allah?" Ia menjawab, "Demi Allah." Dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan hutangnya."
Hikmah & Pelajaran
1- Anjuran memberi tempo kepada orang yang mengalami kesulitan hingga mendapatkan kemudahan atau membebaskannya dari utang tersebut, baik seluruhnya ataupun sebagiannya.
2- Orang yang memberikan kemudahan bagi seorang mukmin dari kesusahan dunia, Allah akan memberinya kemudahan dari kesulitan hari Kiamat, karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.
3- Ada kaidah: Perkara wajib lebih utama dari perkara sunah. Namun di sebagian waktu, perkara yang sunah lebih utama dari perkara wajib. Membebaskan utang dari orang yang mengalami kesulitan hukumnya sunah, sedangkan sabar menghadapi orang yang mengalami kesulitan, memberinya tempo dan tidak menagihnya hukumnya wajib, tetapi di sini yang sunah lebih utama dari yang wajib.
4- Hadis ini berlaku pada orang yang mengalami kesulitan. Orang yang seperti itu diberikan uzur. Adapun orang yang sengaja menunda pelunasan padahal ia memiliki harta, maka terdapat hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Penundaan (membayar hutang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman."

Jelajahi Fitur Lainnya