Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 3554 | Sahih
HR. Bukhari
عَن أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا وُضِعَتِ الجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا؟ يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الإِنْسَانَ، وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ».
Terjemahan:
Abu Sa‘īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila jenazah telah diletakkan dan dipikul oleh para laki-laki di pundak mereka; jika dia orang yang saleh, dia berkata, ‘Segerakanlah aku!’ Namun jika dia bukan orang yang saleh, dia berkata, ‘Duhai celakanya! Kemanakah kalian akan membawanya?’ Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Andai manusia mendengarnya, pasti dia akan pingsan.”
Hikmah & Pelajaran
1- Orang saleh yang meninggal akan melihat hal-hal menggembirakan sebelum dikubur, sementara orang kafir akan takut sekali dan melihat kebalikannya.
2- Sebagian suara dapat didengar oleh selain manusia, sedangkan manusia tidak dapat mendengarnya.
3- Sunahnya memikul jenazah di atas pundak laki-laki, bukan perempuan, karena Nabi ﷺ melarang perempuan ikut mengantar jenazah.
2- Sebagian suara dapat didengar oleh selain manusia, sedangkan manusia tidak dapat mendengarnya.
3- Sunahnya memikul jenazah di atas pundak laki-laki, bukan perempuan, karena Nabi ﷺ melarang perempuan ikut mengantar jenazah.