Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 3228 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.
Terjemahan:
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Kami dilarang ikut mengiringi jenazah, namun larangan tersebut tidak tegas bagi kami."
Hikmah & Pelajaran
1- Larangan mengiringi jenazah bagi perempuan, dan larangan ini berlaku umum, mulai dari mengiringi ke tempat pemandian dan pengafanan, penyalatan, hingga ke kubur tempat pemakaman.
2- Alasan pelarangan tersebut adalah karena perempuan tidak kuat menyaksikan pemandangan haru dan momen-momen emosional semacam itu. Bisa jadi, mereka akan menampakkan sikap tidak rida dan keluh kesah yang bertolak belakang dengan kesabaran yang diwajibkan.
3- Hukum asal larangan adalah menunjukkan keharaman. Namun, Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- memahami dari konteks yang ada bahwa larangan bagi perempuan untuk mengiringi jenazah tidak bersifat tegas dan mutlak. Meskipun demikian, terdapat sejumlah hadis lainnya yang menunjukkan larangan lebih keras mengenai pengiringan jenazah dibanding petunjuk hadis ini.

Jelajahi Fitur Lainnya