Ensiklopedia Hadis

Detail Hadis

Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran

ID: 2994 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ ابنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهما عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ ضَارٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ»، قَالَ سَالِمٌ: وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقُولُ: «أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ»، وَكَانَ صَاحِبَ حَرْثٍ.
Terjemahan:
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari." Sālim berkata, "Abu Hurairah berkata: Atau anjing untuk menjaga kebun." Dia sendiri adalah pemilik kebun.
Hikmah & Pelajaran
1- Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk perkara yang izinkan.
2- Larangan memelihara anjing karena mengandung kerusakan dan keburukan yang banyak. Disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ yang sahih bahwa para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing karena mengandung najis berat yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan basuhan berulang menggunakan air dan tanah.

Jelajahi Fitur Lainnya