Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 2980 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ». قَالَ: فَقَالَ الْأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ؛ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ، فَجَحَدَنِي، فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَكَ بَيِّنَةٌ؟» قُلْتُ: لَا. قَالَ: فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: «احْلِفْ». قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَنْ يَحْلِفَ وَيَذْهَبَ بِمَالِي. فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا}. إِلَى آخِرِ الْآيَةِ.
Terjemahan:
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah secara dusta untuk merampas harta seorang muslim, niscaya ia bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya." Al-Asy'aṡ berkata, "Demi Allah! Hal itu terjadi padaku. Saat itu, antara aku dengan seorang laki-laki Yahudi terjadi sengketa sebidang tanah, tetapi dia mengingkari hakku. Maka aku membawanya kepada Nabi ﷺ, lalu Rasulullah ﷺ berkata kepadaku, 'Apakah engkau memiliki bukti?' Aku menjawab, 'Tidak.' Sehingga beliau berkata kepada Yahudi itu, 'Bersumpahlah.' Aku mengatakan, 'Wahai Rasulullah! Kalau begitu, dia akan bersumpah dan mengambil hartaku.' Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjiannya terhadap Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit ....'" (QS. Āli 'Imrān :77)
Hikmah & Pelajaran
1- Larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
2- Mempertegas hak kaum muslimin pada sesuatu yang sedikit maupun banyak.
3- Bukti didatangkan oleh orang yang menuduh dan sumpah diucapkan oleh orang yang dituduh jika ia mengingkari.
4- Terbuktinya suatu hak dengan menghadirkan dua saksi. Jika orang yang menuduh tidak memiliki bukti maka hak itu menjadi milik orang yang tertuduh melalui sumpahnya.
5- Haramnya sumpah al-gamūs, yaitu sumpah dusta yang digunakan untuk merampas hak orang lain. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang menjerumuskan pelakunya pada murka dan siksa Allah Ta'ala.
6- Nasihat seorang hakim kepada pihak-pihak yang bersengketa, terutama ketika hendak bersumpah.
2- Mempertegas hak kaum muslimin pada sesuatu yang sedikit maupun banyak.
3- Bukti didatangkan oleh orang yang menuduh dan sumpah diucapkan oleh orang yang dituduh jika ia mengingkari.
4- Terbuktinya suatu hak dengan menghadirkan dua saksi. Jika orang yang menuduh tidak memiliki bukti maka hak itu menjadi milik orang yang tertuduh melalui sumpahnya.
5- Haramnya sumpah al-gamūs, yaitu sumpah dusta yang digunakan untuk merampas hak orang lain. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang menjerumuskan pelakunya pada murka dan siksa Allah Ta'ala.
6- Nasihat seorang hakim kepada pihak-pihak yang bersengketa, terutama ketika hendak bersumpah.