Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 2965 | Sahih
Muttafaq 'alaihi
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت: دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ».
Terjemahan:
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Hindun binti 'Utbah -istri Abu Sufyan- menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa terkait apa yang kulakukan?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Ambillah sebagian hartanya yang biasanya mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!"
Hikmah & Pelajaran
1- Kewajiban menafkahi istri dan anak-anak.
2- Ibnu Ḥajar berkata, "Yang dimaksud dalam sabda beliau: 'ambillah dari sebagian hartanya yang mencukupimu menurut biasanya', yaitu beliau mengembalikan pada standar 'urf (kebiasaan) pada sesuatu yang tidak memiliki batasan dalam syariat."
3- Ibnu Ḥajar berkata, "Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyebut seseorang pada sesuatu yang tidak disukai jika dalam rangka meminta fatwa, mengadu, dan semisalnya, dan ini adalah salah satu momen pembolehan gibah."
4- Al-Qurṭubiy berkata, "Hindun tidak bermaksud menyifati Abu Sufyān sebagai orang yang pelit di semua keadaan. Dia hanya menyebutkan keadaannya bersamanya, bahwa Abu Sufyān pelit kepadanya dan kepada anak-anaknya. Ini tidak melazimkan pelit secara keseluruhan. Banyak pemimpin berbuat seperti itu kepada keluarganya dan mendahulukan orang lain untuk melunakkan mereka."
2- Ibnu Ḥajar berkata, "Yang dimaksud dalam sabda beliau: 'ambillah dari sebagian hartanya yang mencukupimu menurut biasanya', yaitu beliau mengembalikan pada standar 'urf (kebiasaan) pada sesuatu yang tidak memiliki batasan dalam syariat."
3- Ibnu Ḥajar berkata, "Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyebut seseorang pada sesuatu yang tidak disukai jika dalam rangka meminta fatwa, mengadu, dan semisalnya, dan ini adalah salah satu momen pembolehan gibah."
4- Al-Qurṭubiy berkata, "Hindun tidak bermaksud menyifati Abu Sufyān sebagai orang yang pelit di semua keadaan. Dia hanya menyebutkan keadaannya bersamanya, bahwa Abu Sufyān pelit kepadanya dan kepada anak-anaknya. Ini tidak melazimkan pelit secara keseluruhan. Banyak pemimpin berbuat seperti itu kepada keluarganya dan mendahulukan orang lain untuk melunakkan mereka."