Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 10906 | Sahih
HR. Muslim
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنين رَضيَ اللهُ عنها قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالقِرَاءَةِ، بِـ الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا، وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ، وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ اليُمْنَى، وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ، وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ، وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلَاةَ بِالتَّسْلِيمِ.
Terjemahan:
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ biasa membuka salat dengan takbir dan (mengawali) bacaan dengan "al-ḥamdu lillāhi rabbbi al-'ālamīn". Apabila rukuk, beliau tidak menundukkan kepala dan tidak menegakkannya, akan tetapi di tengah-tengah antara itu. Apabila mengangkat kepala dari rukuk, beliau tidak sujud sebelum tegak berdiri. Apabila mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak sujud (kedua) sebelum tegak dalam kondisi duduk. Di setiap dua rakaat beliau membaca "at-taḥiyyah". (Saat duduk) beliau menghamparkan (telapak) kaki kiri dan menegakkan (telapak) kaki kanan. Beliau melarang duduk 'uqbah setan dan melarang seseorang menghamparkan kedua hastanya seperti yang dilakukan binatang buas. Dan beliau menutup salat dengan salam."
Hikmah & Pelajaran
1- Hadis ini berisi penjelasan sebagian tata cara salat Nabi ﷺ.
2- Takbiratulihram hukumnya wajib, yaitu yang mengharamkan semua jenis ucapan atau gerakan yang bukan termasuk bacaan dan gerakan salat, dan redaksinya harus demikian, tidak bisa digantikan dengan lafaz lain saat hendak salat.
3- Kewajiban membaca surah Al-Fātiḥah.
4- Kewajiban rukuk. Sebaiknya posisinya lurus, tidak diangkat ataupun menunduk.
5- Kewajiban bangkit dari rukuk, dan iktidal (berdiri tegak) saat berdiri setelahnya.
6- Kewajiban sujud, bangkit dari sujud, serta duduk sempurna tegak setelahnya.
7- Disyariatkan bagi orang yang salat untuk duduk Iftirasy, yaitu menghamparkan telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan saat duduk dalam salat. Adapun ketika tasyahud akhir, dalam salat yang mempunyai dua kali tasyahud, seperti salat Magrib dan Isya, maka disyariatkan duduk tawarruk, sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa hadis lainnya.
8- Larangan menyerupai setan dalam cara duduk, yaitu duduk di atas kedua tumit yang telapak kakinya dihamparkan di atas lantai, atau menegakkan keduanya (samping kanan dan kiri) lalu duduk di antara keduanya di atas lantai.
9- Larangan menyerupai binatang buas dalam hal menghamparkan tangan, yaitu seorang yang salat membentangkan kedua hasta di atas lantai, karena hal itu adalah tanda kemalasan dan kelemahan.
10- Larangan menyerupai setan dan binatang dalam gerakan salat.
11- Kewajiban mengakhiri salat dengan salam, yaitu mendoakan orang-orang yang salat, yang hadir, serta yang tidak hadir dari kalangan orang-orang saleh agar diberi keselamatan dari segala keburukan dan hal-hal tercela.
12- Kewajiban tumakninah (tenang) di dalam salat.
2- Takbiratulihram hukumnya wajib, yaitu yang mengharamkan semua jenis ucapan atau gerakan yang bukan termasuk bacaan dan gerakan salat, dan redaksinya harus demikian, tidak bisa digantikan dengan lafaz lain saat hendak salat.
3- Kewajiban membaca surah Al-Fātiḥah.
4- Kewajiban rukuk. Sebaiknya posisinya lurus, tidak diangkat ataupun menunduk.
5- Kewajiban bangkit dari rukuk, dan iktidal (berdiri tegak) saat berdiri setelahnya.
6- Kewajiban sujud, bangkit dari sujud, serta duduk sempurna tegak setelahnya.
7- Disyariatkan bagi orang yang salat untuk duduk Iftirasy, yaitu menghamparkan telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan saat duduk dalam salat. Adapun ketika tasyahud akhir, dalam salat yang mempunyai dua kali tasyahud, seperti salat Magrib dan Isya, maka disyariatkan duduk tawarruk, sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa hadis lainnya.
8- Larangan menyerupai setan dalam cara duduk, yaitu duduk di atas kedua tumit yang telapak kakinya dihamparkan di atas lantai, atau menegakkan keduanya (samping kanan dan kiri) lalu duduk di antara keduanya di atas lantai.
9- Larangan menyerupai binatang buas dalam hal menghamparkan tangan, yaitu seorang yang salat membentangkan kedua hasta di atas lantai, karena hal itu adalah tanda kemalasan dan kelemahan.
10- Larangan menyerupai setan dan binatang dalam gerakan salat.
11- Kewajiban mengakhiri salat dengan salam, yaitu mendoakan orang-orang yang salat, yang hadir, serta yang tidak hadir dari kalangan orang-orang saleh agar diberi keselamatan dari segala keburukan dan hal-hal tercela.
12- Kewajiban tumakninah (tenang) di dalam salat.