Ensiklopedia Hadis
Detail Hadis
Teks Arab, terjemahan, dan hikmah pelajaran
ID: 10033 | Hadis sahih
Diriwayatkan oleh Hakim - Diriwayatkan oleh Muslim
عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا أَتَى أحَدُكُم أهله ثم أرَاد أن يَعود فَلْيَتَوَضَّأْ بينهما وضُوءًا».
وفي رواية الحاكم: «فإنه أَنْشَطُ لِلْعَوْد».
Terjemahan:
Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk mengulanginya lagi.”