3. Kriteria Imkanur Rukyat (Kompromi Hisab + Rukyat)
Di Indonesia, pemerintah memakai metode gabungan.
Disebut Imkanur Rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal).
Kriteria yang dipakai oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama negara Asia Tenggara:
Syarat umum (MABIMS):
- Tinggi hilal ≥ 3°
- Elongasi ≥ 6,4°
- Umur bulan cukup
Jika memenuhi → awal bulan
Jika tidak → istikmal (digenapkan 30 hari)
Metode ini dipakai oleh:
- Indonesia
- Malaysia
- Brunei
- Singapura
4. Penyebab Perbedaan Penentuan Hilal
1. Perbedaan Metode
- Rukyat vs Hisab
- Hisab wujudul hilal vs imkanur rukyat
2. Perbedaan Lokasi
Hilal bisa terlihat di satu negara tapi tidak di negara lain.
Karena:
- Posisi bumi berbeda
- Waktu maghrib berbeda
- Ketinggian bulan berbeda
3. Perbedaan Kriteria Astronomi
Contoh:
- Ada yang cukup bulan di atas ufuk
- Ada yang harus terlihat
- Ada yang pakai elongasi tertentu
4. Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama
Sebagian ulama:
- Harus rukyat
- Sebagian:
- Boleh hisab
- Sebagian:
- Harus gabungan
5. Ilmu yang Digunakan dalam Penentuan Hilal
Penentuan hilal bukan hanya agama, tapi juga ilmu:
- Astronomi
- Matematika
- Ilmu Falak
- Orbit Bulan
- Konjungsi Astronomi
- Elongasi
Karena itu, perbedaan bukan berarti salah, tetapi karena perbedaan pendekatan ilmiah dan fiqih .
Perbedaan penentuan hilal terjadi karena:
- Perbedaan metode (rukyat / hisab)
- Perbedaan kriteria astronomi
- Perbedaan pendapat ulama
- Perbedaan lokasi pengamatan
Dalam Islam, perbedaan ini sudah ada sejak dahulu dan masih dianggap sah selama berdasarkan ilmu dan dalil.
Penentuan hilal adalah gabungan antara:
- Syariat
- Astronomi
- Ilmu falak
- Ijtihad ulama