3. Kriteria Imkanur Rukyat (Kompromi Hisab + Rukyat)

Di Indonesia, pemerintah memakai metode gabungan.

Disebut Imkanur Rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal).

Kriteria yang dipakai oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama negara Asia Tenggara:

Syarat umum (MABIMS):

  1. Tinggi hilal ≥ 3°
  2. Elongasi ≥ 6,4°
  3. Umur bulan cukup

Jika memenuhi → awal bulan

Jika tidak → istikmal (digenapkan 30 hari)

Metode ini dipakai oleh:

  1. Indonesia
  2. Malaysia
  3. Brunei
  4. Singapura

4. Penyebab Perbedaan Penentuan Hilal

1. Perbedaan Metode

  1. Rukyat vs Hisab
  2. Hisab wujudul hilal vs imkanur rukyat

2. Perbedaan Lokasi

Hilal bisa terlihat di satu negara tapi tidak di negara lain.

Karena:

  1. Posisi bumi berbeda
  2. Waktu maghrib berbeda
  3. Ketinggian bulan berbeda

3. Perbedaan Kriteria Astronomi

Contoh:

  1. Ada yang cukup bulan di atas ufuk
  2. Ada yang harus terlihat
  3. Ada yang pakai elongasi tertentu

4. Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama

Sebagian ulama:

  1. Harus rukyat
  2. Sebagian:
  3. Boleh hisab
  4. Sebagian:
  5. Harus gabungan

5. Ilmu yang Digunakan dalam Penentuan Hilal

Penentuan hilal bukan hanya agama, tapi juga ilmu:

  1. Astronomi
  2. Matematika
  3. Ilmu Falak
  4. Orbit Bulan
  5. Konjungsi Astronomi
  6. Elongasi

Karena itu, perbedaan bukan berarti salah, tetapi karena perbedaan pendekatan ilmiah dan fiqih .

Perbedaan penentuan hilal terjadi karena:

  1. Perbedaan metode (rukyat / hisab)
  2. Perbedaan kriteria astronomi
  3. Perbedaan pendapat ulama
  4. Perbedaan lokasi pengamatan

Dalam Islam, perbedaan ini sudah ada sejak dahulu dan masih dianggap sah selama berdasarkan ilmu dan dalil.

Penentuan hilal adalah gabungan antara:

  1. Syariat
  2. Astronomi
  3. Ilmu falak
  4. Ijtihad ulama